SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan langkah strategis dalam pelaksanaan program reforma agraria melalui kegiatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 315 hektare. Hal ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan internal antara Badan Bank Tanah dan Wakil Bupati Solok Candra. Pertemuan itu juga menghadirkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Solok, Retni Humaira.
Wakil Bupati Solok, Candra mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan proses pendataan, penentuan subjek penerima manfaat, hingga ketentuan teknis pelaksanaan reforma agraria agar dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Candra, menekankan pentingnya kepastian waktu agar hasil reforma agraria dapat segera dirasakan masyarakat. Dia menanyakan secara langsung kepada Kepala DPRKPP mengenai estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat. Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPP Retni Humaira menargetkan bahwa proses tersebut dapat dituntaskan pada bulan Mei, dengan catatan perlu adanya kesepakatan bersama tim serta sinkronisasi koordinat lahan dengan BPN.
Retni Humaira, memaparkan perkembangan pendataan masyarakat penggarap yang tersebar di kawasan HPL. Menurutnya, Tim DPRKPP telah melakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut. “Pada kegiatan HPL ini, kita sudah mulai mendata. Beberapa kelompok masyarakat juga memiliki data yang lengkap terkait penggarap lahan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bapak Bupati dan pelaksana harian Kepala BPN sudah bekerja sesuai struktur yang difasilitasi oleh Bapelitbang,” ujar Retni.
















