SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan langkah strategis dalam pelaksanaan program reforma agraria melalui kegiatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 315 hektare. Hal ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan internal antara Badan Bank Tanah dan Wakil Bupati Solok Candra. Pertemuan itu juga menghadirkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Solok, Retni Humaira.
Wakil Bupati Solok, Candra mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan proses pendataan, penentuan subjek penerima manfaat, hingga ketentuan teknis pelaksanaan reforma agraria agar dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Candra, menekankan pentingnya kepastian waktu agar hasil reforma agraria dapat segera dirasakan masyarakat. Dia menanyakan secara langsung kepada Kepala DPRKPP mengenai estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat. Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPP Retni Humaira menargetkan bahwa proses tersebut dapat dituntaskan pada bulan Mei, dengan catatan perlu adanya kesepakatan bersama tim serta sinkronisasi koordinat lahan dengan BPN.
Retni Humaira, memaparkan perkembangan pendataan masyarakat penggarap yang tersebar di kawasan HPL. Menurutnya, Tim DPRKPP telah melakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut. “Pada kegiatan HPL ini, kita sudah mulai mendata. Beberapa kelompok masyarakat juga memiliki data yang lengkap terkait penggarap lahan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bapak Bupati dan pelaksana harian Kepala BPN sudah bekerja sesuai struktur yang difasilitasi oleh Bapelitbang,” ujar Retni.
Dalam pembahasannya, Muji selaku perwakilan Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa kegiatan HPL dengan cakupan area 315 hektare ini merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian akses pengelolaan lahan kepada masyarakat.
Pemda Kabupaten Solok nantinya memiliki peran strategis dalam mempersiapkan subjek penerima manfaat, yang akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok. “Program ini adalah upaya negara dalam penataan akses dan pemberian manfaat terhadap tanah yang telah lama digarap masyarakat. Pemda akan menyiapkan calon penerima sesuai ketentuan reforma agraria,” jelas Muji.
Sementara Firas, selaku tenaga teknis dari Badan Bank Tanah juga menjelaskan tanah yang menjadi objek HPL secara fisik telah lama dikelola masyarakat, sehingga pendataan akan difokuskan pada verifikasi subjek agar sesuai dengan ketentuan. “Secara teknis, fisik tanah sudah berada di masyarakat. Jadi masyarakat yang menggarap itulah yang kita sasar. Pendataan dilakukan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi,” jelasnya. (vko)






