Ombudsman menegaskan bahwa sesuai ketentuan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, penggalangan dana hanya boleh berbentuk sumbangan. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Adel menyebut pihaknya menunggu langkah korektif dari sekolah dan akan terus melakukan pemantauan lanjutan.
“Dinas Pendidikan bergerak lambat menindaklanjuti saran yang kami berikan. Pihak sekolah seharusnya proaktif menghubungi wali murid, atau jika perlu mengantarkan langsung ijazah tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel, menyatakan sekolah akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan memperbarui pengumuman terkait pengambilan ijazah.
“Jika diperlukan, kami siap mengantarkan langsung ke rumah siswa atau menghubungi orang tua untuk memastikan ijazah tersebut diambil,” katanya. (pry)
