AGAM/BUKITTINGGI

Diduga Akibat Kekhawatiran Pungutan, 900 Lebih Ijazah Pelajar Tertahan di Sekolah

0
×

Diduga Akibat Kekhawatiran Pungutan, 900 Lebih Ijazah Pelajar Tertahan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
SIDAK— Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi melakukan sidak ke ke sejumlah sekolah tingkat SLTA di Kota Bukittinggi terkait dugaan penahanan ijazah siswa. Hasilnya, lebih dari 900 ijazah masih tertahan di beberapa sekolah.

BUKITTINGGI, METRO–Ombudsman RI Perwakilan Suma­tera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah tingkat SLTA di Kota Bukittinggi terkait dugaan penahanan ijazah siswa. Hasilnya, lebih dari 900 ijazah masih tertahan di beberapa sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan penahanan ijazah paling banyak ditemukan di SMKN 1 Bukittinggi dengan jumlah lebih dari 900 ijazah yang tertahan selama empat tahun terakhir. Sementara di SMAN 1 Bukittinggi ditemukan 27 ijazah yang belum diambil.

Sidak dilakukan dengan memeriksa langsung ruang arsip dan lemari pe­nyimpanan dokumen ijazah di sekolah-sekolah tersebut.

Menurut Adel, salah satu penyebab banyaknya ijazah belum diambil adalah kekhawatiran dari wali murid atau siswa terkait adanya potensi pungutan saat pengambilan ijazah.

“Karena itu kami meminta sekolah menegaskan lewat pengumuman bahwa ijazah dapat diambil tanpa syarat dan tanpa pungutan. Ini penting untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat,” tegasnya, Kamis (20/11).

Baca Juga  Dibagikan Gratis ke Masyarakat, Karang Taruna Bukittinggi Produksi Sanitizer

Ia menjelaskan, meski SMKN 1 Bukittinggi telah mengeluarkan pengumuman pengambilan ijazah, namun tidak disebutkan bahwa prosesnya gratis dan tidak dipungut biaya. Sementara di SMAN 1, dari 27 ijazah yang tertahan, hanya 13 yang diumumkan dapat diambil tanpa biaya.

“Keterbukaan dan penegasan itu wajib. Di beberapa daerah, kami menemukan praktik pungutan hingga membuat siswa dari keluarga kurang mampu enggan mengambil ijazah. Ada juga sebagian siswa yang memang merasa tidak membutuhkan ijazahnya,” ujar Adel.

Ombudsman menegaskan bahwa sesuai ketentuan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, penggalangan dana ha­nya boleh berbentuk sumbangan. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Pe­langgaran atas aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga  Disdukcapil Agam Gelar Jebol ke Nagari

Adel menyebut pihaknya menunggu langkah korektif dari sekolah dan akan terus melakukan pemantauan lanjutan.

“Dinas Pendidikan bergerak lambat menindaklanjuti saran yang kami berikan. Pihak sekolah seharusnya proaktif menghubungi wali murid, atau jika perlu mengantarkan langsung ijazah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel, menyatakan sekolah akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan memperbarui pengumuman terkait pengambilan ijazah.

“Jika diperlukan, kami siap mengantarkan langsung ke rumah siswa atau menghubungi orang tua untuk memastikan ijazah tersebut diambil,” katanya. (pry)