BERITA UTAMA

Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar, Tiga Warga Agam Ditangkap

0
×

Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar, Tiga Warga Agam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Polisi menangkap tiga pemuda di pinggir jalan raya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, pada Rabu (20/11) sekitar pukul 21.45 WIB.

TANAH DATAR, METRO–Polisi kembali menggagalkan upaya pere­daran narkotika di wilayah Tanah Datar. Tiga pe­muda asal Kabupaten Agam ditangkap ketika mem­bawa satu karung berisi 27 paket ganja di ping­gir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Sim­a­wang, Kecamatan Rambatan, Rabu (19/11) se­ kitar pukul 21.45 WIB.

Wakapolres Tanah Datar, Kompol Yulandi, mengatakan ketiga pemuda tersebut berinisial R (29), G (22), dan A (20). Mereka diamankan saat mengendarai mobil Mit­su­bishi Colt T 200 berpelat BA 9227 LW yang diduga digu­nakan sebagai sarana pe­ngang­kut ganja.

Menurut Yulandi, ketiganya mengaku disuruh se­seorang di wilayah Agam untuk menjemput paket ganja tersebut. Lokasi penjemputan berada di pinggir jalan Nagari Padang Ma­gek, Kecamatan Ramba­tan.

“Di Padang Magek su­dah ada seseorang yang menunggu membawa ka­rung goni. Karung itu berisi 27 paket ganja siap edar. Ketiganya langsung me­naik­kannya ke mobil pi­kap,” ujar Yulandi, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, Kamis (20/11).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat sebuah mobil mencurigakan menjemput ka­rung berisi ganja di Nagari Padang Magek. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud.

Sekitar pukul 21.45 WIB, mobil itu berhasil dihentikan di kawasan Jorong Ombilin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan karung goni berisi 27 paket ganja berlakban cokelat.

“Ketiganya tidak bisa mengelak. Mereka menga­kui bahwa ganja itu me­reka ambil untuk dibawa kembali ke Agam,” kata Yulandi.

Selain ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yaotu, iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Real­me, serta mobil pikap yang digunakan da­lam operasi pengangkutan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti dan ketiga pemuda itu langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar.

Yulandi menegaskan bahwa ketiganya telah dite­tap­kan sebagai tersangka kurir narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi menyebut penyidik masih mengejar dua orang lain yang berperan penting dalam jaringan tersebut.

“Kami memburu orang yang memerintahkan ketiga pemuda itu dari Agam, dan juga orang yang menyerahkan satu karung ganja di Padang Magek. Identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Arvi.

Ia menegaskan komitmen Polres Tanah Datar untuk terus menekan aktivitas peredaran narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah Tanah Datar sebagai jalur lintasan. (ant)