PADANG, METRO–Polda Sumbar memusnahkan ratusan kilogram daun ganja kering hasil tangkapan dalam operasi Anti Narkotik (Antik) Singgalang 2025 yang dilancarkan tanggal sejak 3 Oktober hingga 17 November.
Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum para tersangka serta unsur Forkopimda lainnya.
“Barang bukti narkoba jenis ganja ini hasil tangkapan kita ini telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk dimusnahkan,” kata Kombes Pol Wedy Mahadi usai pemusnahan di halaman Mapolda Sumbar Kamis (20/11).
Kombes Pol Wedy menjelaskan, sepanjang operasi Antik Singgalang, Polda Sumbar telah berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan jumlah tersangka 36 orang.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita 247,45 gram sabu dan 172,43 kilogram lebih ganja di dua lokasi penangkapan berbeda. Yakninya di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Tanahdatar,” ungkap Kombes Pol Wedy.
Menurut Kombes Pol Wedy, sebagian barang bukti ganja, sebanyak 68,49 kilogram, sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis di Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 29 Oktober lalu.
“Ganja yang kita sita ini diselundupkan dari Panyabungan masuk melalui Pasaman, lalu didistribusikan ke wilayah Sumbar dan sebagian besar diteruskan ke provinsi lain. Sumbar kini menjadi rute lintas transit,” tutur Kombes Pol Wedy.
Kombes Pol Weddy Mahadi menjelaskan, operasi penangkapan, dilancarkan secara senyap di dua Kabupaten sekaligus. Yakni di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Tanah Datar.
“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti narkoba seberat 87,32 kilogram dengan rincian 59 paket besar ganja dan tiga tersangka di Kabupaten Pasaman, serta 26 paket ganja dan satu tersangka di Kabupaten Tanah Datar,” ungkap dia.
Kombes Pol Wedy mengakui, para tersangka, kini telah diamankan di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Kombes Pol Weddy Mahadi, Sumbar kini telah terpetakan sebagai daerah transit peredaran narkoba oleh jaringan lintas Provinsi. Untuk melindungi generasi muda Sumbar dari bahaya barang haram itu, Polda Sumbar kini tengah menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba yang dicanangkan Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta .
“Program ini kini telah meluas di hampir seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Kita mengedepankan tiga pendekatan: preventif, edukatif di tingkat nagari, dan kolaboratif. Semua harus bersinergi Babinsa, Bhabinkamtibmas, wali nagari, niniak mamak, tokoh masyarakat. Kalau ada anak yang mulai terpapar, laporkan. Kami bantu proses rehabilitasinya sampai sehat,” tukasnya. (rgr)






