AGAM/BUKITTINGGI

Pengamatan Hakim jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Legislator Ingatkan tidak Perlemah Asas Praduga Tak Bersalah

0
×

Pengamatan Hakim jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Legislator Ingatkan tidak Perlemah Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
SIDANG PARIPURNA— Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhiela­fa­rarez, menyoroti penambahan klausul penga­matan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Un­dang KUHAP yang baru disahkan. Ia menegas­kan, aturan baru ini tidak boleh mereduksi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, pengaturan tersebut harus berada dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural serta akuntabilitas penegak hukum.

“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (20/11).

menekankan, perluasan alat bukti akan bermanfaat terutama pada perkara yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi maupun bukti ilmiah.

Baca Juga  Kabinet Syariah Terus Bergerak Memutus Rantai Covid-19

Namun, ia mengingatkan perubahan KUHAP ber­tujuan membangun sis­tem peradilan modern yang transparan, berimbang, dan berlandaskan due process of law.

“Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Ia khawatir tanpa pengaturan ketat, pengamatan hakim justru mendorong dominasi keyakinan subjektif yang menggeser prinsip pembuktian objektif.

“Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengusulkan adanya pelatihan atau sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi yang sah secara hukum dan sesuai prinsip psikologi hukum.

Baca Juga  95 Mustahik Agam Timur Terima Program Zakat Pemerintah Daerah

“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketa­hui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa (18/11). Salah satu poin pentingnya adalah aturan baru pada Pasal 222 huruf g yang memberikan ruang bagi pengamatan hakim sebagai alat bukti.

Panja menyebut, aturan ini bertujuan memperkuat keyakinan hakim, terutama dalam perkara pidana struktural dan kasus yang melibatkan anak sebagai korban. (jpg)