METRO SUMBAR

Hukum Terlalu Mahal bagi Orang Kecil, LBH Justiciabelen Hadir dari Keresahan Tak Tersuarakan

0
×

Hukum Terlalu Mahal bagi Orang Kecil, LBH Justiciabelen Hadir dari Keresahan Tak Tersuarakan

Sebarkan artikel ini
PERTEMUAN—Barisan advokat LBH Justiciabelen dari berbagai spesialisasi: pidana, perdata, hukum Islam, hingga hukum ekonomi syariah.gelar pertemuan.

Rahmad-Padangpanjang

Di kota kecil berhawa sejuk seperti Padangpanjang, hiruk pikuk soal hukum mungkin tak selalu terdengar nyaring. Namun bagi sebagian warga, hukum bukan sekadar aturan di atas kertas melainkan tembok tinggi yang sulit ditembus. Tembok itu semakin kokoh ketika biaya menjadi penentu siapa yang layak mendapat ke­adilan.

Keresahan inilah yang diam-diam tumbuh. Di wa­rung kopi, di rumah-rumah sederhana, hingga di kantor kelurahan, media sosial,  perbincangan tentang kasus keluarga, sengketa tanah, atau perkara pidana kerap berakhir dengan satu kesimpulan: “Hukum itu mahal.” Berangkat dari keresahan itu, sebuah lembaga bangkit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen hadir di Kota Padangpanjang

Harapan yang lahir di sebuah Kafe di Kota Hujan

Selasa sore (18/11), di sebuah kafe bernama Cafe Om Bento, beberapa advokat berkumpul. Bukan untuk sekedar minum kopi atau melepas lelah, tetapi untuk memperkenalkan sebuah rumah baru bagi masyarakat kecil yang ke­rap merasa terpinggirkan oleh sistem hukum. “Kita tidak hanya menerima la­poran masyarakat. Kita juga bisa melaporkan kebijakan pemerintah daerah yang terindikasi melanggar hukum pidana,” ujar Jhontra Manvi Bakhra, SH, salah satu advokat di LBH Justiciabelen.

Ucapan itu seperti menggambar garis tegas bahwa LBH ini tidak sekadar menunggu, tetapi bergerak. Tidak sekadar pasif, tetapi siap menjadi penjaga agar hukum tidak hanya berpihak pada mereka yang punya kemampuan. Ketika hukum terasa jauh dari mereka yang paling membutuhkan, LBH justiciabelen siap memberikan bantuan pendampingan hukum.

Baca Juga  Bambang Sriyatno: Pilwana Bukan Saja Badunsanak Tapi Juga Bermartabat

Dinamika di lapisan ma­­­syarakat bawah, pengetahuan tentang hukum seringkali tak lebih dari kabar-kabar yang berseliweran. Banyak yang tak tahu bahwa mereka punya hak- hak untuk mendapat pendampingan, hak untuk bertanya, dan hak untuk dibela tanpa biaya jika mereka memang tidak mampu. “Masih banyak warga yang tidak tahu bahwa mereka berhak mendapat pendampingan hukum,” kata Leon Simon, Ketua LBH Justiciabelen. “Kami membuka konsultasi gratis dan membantu warga ber-SKTM tanpa biaya.” tegasnya lagi.

Ada nada prihatin di suaranya campuran dari pengalaman menangani banyak kasus dan melihat bagaimana masyarakat kecil justru paling sering menyerah terlebih dahulu sebelum memperjuangkan haknya. LBH Justiciabelen tidak berdiri sendirian, ung­kap Leon, Mereka memiliki barisan advokat dari berbagai spesialisasi: pidana, perdata, hukum Islam, hingga hukum ekonomi syariah.

Ada Al Kadri, Romi Arianto, Widi Nugraha, Novi Ariyani, Kevin Erdian, Beni Wijaya, dan lainnya. Sebagian hadir di konferensi pers hari itu, sebagian lagi sedang menangani kasus masing-masing. Totalnya ada 14 advokat. Mereka berbeda latar belakang, tetapi punya satu kesamaan: keinginan agar ke­adilan tidak lagi menjadi kemewahan. “Kita Berdiri pada yang Benar, Bukan pada yang Bayar”, Kalimat itu keluar dari mulut Leon Simon dengan mantap. Ia bukan sekadar slogan tapi janji.

Baca Juga  Bank Nagari Solusi bagi Usaha Mikro Daerah

Bagi mereka, setiap la­poran masyarakat adalah cerita kehidupan yang nya­ta. Konflik keluarga yang rumit, sengketa tanah yang tak berkesudahan, kasus pidana yang membelit orang-orang tak berdaya, sampai kebijakan pemerintah yang dikhawatirkan melenceng dari aturan.

Justiciabelen ingin ha­dir bukan sebagai lembaga legal formal belaka, melainkan sebagai penjaga keadilan bagi mereka yang paling membutuhkan. Pro­sedur Sederhana untuk Mereka yang Kesulitan Syaratnya tidak rumit. Cu­kup membawa identitas dan Surat Keterangan Ti­dak Mampu (SKTM) ke ka­ntor LBH atau mendatangi sesi konsultasi. Setelah itu, tim LBH akan menganalisis laporan dan menentukan langkah hukum: apakah masuk pidana, perdata, atau maladministrasi. Semua proses pendampingan bagi warga yang tidak mampu gratis tanpa syarat. Bahkan bila ada warga yang belum mendapatkan SKTM tapi benar-benar kesulitan, LBH siap membantu pembiayaannya sampai proses hukum selesai.

Dikatakannya LBH Justiciabelen berdiri lewat Akta Notaris Nomor 24, tanggal 29 September 2025 dan disahkan oleh Kemenkumham pada 1 Oktober 2025. Legalitas mereka lengkap.  Namun bagi masyarakat, legalitas bukanlah hal yang paling mereka cari. Yang mereka butuhkan adalah keberanian untuk datang dan bertanya. LBH Justiciabelen memastikan bahwa setiap pintu selalu terbuka bagi para pencari keadilan. (**)