Alex menekankan bahwa Komdigi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Komdigi juga terus memperkuat sinergi dengan DJP dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan layanan digital pemerintah berjalan aman dan kredibel. Publik diminta tetap waspada, memverifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi aduankonten.id. (jpg)
