Sementara itu Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polda Sumbar dalam rangka pencegahan maupun pengungkapan kasus narkotika di Sumbar.
“Kami akan selalu bersinergi dan kolaborasi sesuai dengan arahan presiden, harus maksimal dan mewujudkan Sumbar bersih dari narkoba,” ujar Ricky.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, mengapresiasi Polda Sumbar dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar.
“Bagi saya ini suatu yang malu, kedepan saya akan mengubah prilaku masyarakat dengan mengajak niniak mamak, untuk bisa menjauhi narkoba. Sebab kita memiliki falsafah yang kuat ABS-SBK, mari kita bergerak untuk belajar Sumbar religius tercipta,” kata dia.
Dua Kasus Menonjol
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan,ý 36 tersangka yang ditangkap ini seluruhnya laki-laki. Sementara untuk barang bukti ganja, 68,49 kilogram telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 lalu.
“Jadi barang bukti yang dihadirkan ini sebagian yang tinggal, kita akan juga musnahkan barang bukti dan menyisakan beberapa sampel untuk dihadirkan di persidangan,” kata Wedy.
Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, pengungkan di November ini ada dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh petugas. Dua kasus tersebut pengungkapan ganja dengan empat tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 87,32 kilogram, dalam bentuk 85 paket besar.
“Penangkapan terhadap tersangka ini di dua lokasi yang berbeda, penangkapan pertama di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Joro Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (7/11) sekitar pukul 03.53 WIB. Di lokasi itu, kami menangkap satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Wedy.
Ditambahkan Kombes Pol Wedy, penangkapan keduaý masih di hari yang sama, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka di Jalan Rantau-Batu Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dari tiga tersangka ini, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 59 paket besar. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika. Untuk barang bukti ganja dari pengakuan tersangka berasala dari kabupaten terluar di Sumbar,” tuturnya.
Menurut Kombes Pol Wedy, rencananya ganja ini akan didistribusikan ke Sumbar. Jadi Sumbar merupakan transit dan jalur lintas yang dijadikan pelaku narkoba. Pihaknya akan terus memitigasi dan mencegah adanya peredaran narkotika di Sumbar.
“Ganja dari Panyabungan masuk melalui Pasaman, lalu didistribusikan ke wilayah Sumbar dan sebagian besar diteruskan ke provinsi lain. Sumbar kini menjadi rute lintas transit,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Kombes Pol Wedy mengatakan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan membentuk kampung bebas narkoba. Dengan adanya kampung bebas narkoba ini, pihaknya menyadarkan masyarakat akan bahayanya narkoba.
“Pencegahan yang kita lakukan berupa preventif, edukatif dan juga membentuk relawan anti narkoba di tingkat nagari. Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memasifkan kampung bebas narkoba. Saat ini hampir seluruh kabupaten kota telah terbentuk kampung bebas narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kombes Pol Wedy, pihaknya juga bentuk relawan dan butuh sinergitas yang dilakukan secara konfrehensif. Kami juga perlu dukungan dan mengimbau pemerintah kabupaten kota untuk membentuk kampung bebas narkoba dan relawan ini.
“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tutupnya. (rgr)













