Kasus ini diduga berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 justru dibagi rata 50:50. Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan serta kolusi antara pejabat Kemenag dan pihak travel untuk memperbesar kuota haji khusus. Selain menelusuri dugaan aliran dana terkait penerbitan SK tersebut, penyidik juga mencurigai adanya keuntungan besar bagi penyelenggara haji khusus dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (jpg)
