SOLOK, METRO–UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang dan tera sah terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha memenuhi standar akurasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan tera ulang dilakukan di Pasar Raya Solok dan Pasar Abdurrahman bin Auf Terminal Bareh Solok. Selain itu, pelayanan juga dilakukan melalui sistem jemput bola ke berbagai lokasi seperti pasar, toko ritel, hingga pelaku usaha industri.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok, Zulkarnaini mengatakan jenis alat ukur yang diuji meliputi timbangan meja, timbangan digital, timbangan duduk, anak timbangan, serta meter kain.
Dia menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang tidak hanya wajib secara regulasi, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.
















