SOLOK/SOLSEL

UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang dan Tera Sah, Pastikan Alat Ukur Pelaku Usaha Penuhi Standar Akurasi

0
×

UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang dan Tera Sah, Pastikan Alat Ukur Pelaku Usaha Penuhi Standar Akurasi

Sebarkan artikel ini
TERA ULANG—Sejumlah petugas dari UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang dan tera sah terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), di Pasar Raya Solok dan Pasar Abdurrahman bin Auf Terminal Bareh Solok.

SOLOK, METRO–UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang dan tera sah terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).  Ke­giatan ini merupakan agenda rutin tahunan guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pe­laku usaha memenuhi standar akurasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan tera ulang dilakukan di Pasar Raya Solok dan Pasar Abdurrahman bin Auf Terminal Ba­reh Solok. Selain itu, pela­yanan juga dilakukan melalui sistem jemput bola ke berbagai lokasi seperti pasar, toko ritel, hingga pelaku usaha industri.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan U­KM Kota Solok, Zulkarnaini mengatakan jenis alat ukur yang diuji meliputi timba­ngan meja, timbangan digital, timbangan duduk, anak timbangan, serta meter kain.

Dia menyampaikan bah­wa kegiatan tera ulang tidak hanya wajib secara regulasi, tetapi juga pen­ting untuk menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.

“Melalui tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Konsumen mendapatkan ja­minan kebenaran ukuran, sementara pelaku usaha terhindar dari potensi pe­langgaran metrologi legal,” ujarnya.

Disebutkan, bahwa kesadaran dan akses informasi masyarakat kini semakin baik. Meningkatnya jumlah pengunjung merupakan hal positif dalam u­paya mewujudkan kawa­san aman ukur, sehingga pembeli merasa terlindu­ngi dari potensi kecurangan.

Selama kegiatan, petugas melakukan pengecekan akurasi alat, penyesu­aian kembali, serta memberikan tanda sah metrologi bagi UTTP yang memenuhi standar.  “Bagi alat yang tidak sesuai persyaratan, petugas memberikan pembinaan dan instruksi perbaikan kepada pemi­liknya,” jealsnya. (vko)