SIJUNJUNG, METRO–Pemkab Sijunjung menindaklanjuti adanya laporan masyarakat Timpeh Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru terkait permasalahan status tanah transmigrasi di kawasan tersebut hingga menggelar audiensi dengan DPRD Sijunjung pada beberapa waktu lalu. Tokoh masyarakat yang terdiri dari Timpeh IV, V, VI dan VII dan berjumlah lebih kurang 150 orang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sijunjung dengan tujuan menggelar audiensi, pada Senin (17/11).
Masyarakat Timpeh tersebut meminta kejelasan pihak yang berhak atas tanah transmigrasi dan sehubungan belum adanya kejelasan tanah Fasum (fasilitas umum) serta aset aset lainnya yang ada di Timpeh, Nagari Kamang.
Persoalan itu mencuat dikarenakan belum adanya penyerahan administratif yang lengkap sejak mulai masa pembukaan kawasan Transmigrasi di Timpeh, Nagari Kamang di tahun 1980-1995.
Menyikapi itu, Pemkab Sijunjung menggelar rapat kordinasi lintas sektoral terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan tanah kas desa oleh masyarakat non-transmigran. Rapat itu juga bertujuan untuk menemukan titik terang serta langkah pemerintah daerah terkait penataan aset di kawasan transmigrasi sejak tahun 1997.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP dan PSKP), Kementerian Transmigrasi, Edy Wibowo, secara daring. Dirinya menekankan pentingnya rapat ini untuk menghindari konflik di masa depan.




















