METRO SUMBAR

Tindaklanjuti Laporan Warga Timpeh Terkait Status Tanah Transmigrasi, Pemkab Minta Ada Pendekatan Non-Hukum

0
×

Tindaklanjuti Laporan Warga Timpeh Terkait Status Tanah Transmigrasi, Pemkab Minta Ada Pendekatan Non-Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sijunjung Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Timpeh
AUDIENSI—Pemkab Sijunjung saat audiensi dengan DPRD Sijunjung pada beberapa waktu lalu menindaklanjuti laporan warga Timpeh Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru terkait permasalahan status tanah transmigrasi.

SIJUNJUNG, METRO–Pemkab Sijunjung me­nindaklanjuti adanya laporan masyarakat Timpeh Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru terkait permasalahan status ta­nah transmigrasi di kawasan tersebut hingga menggelar audiensi de­ngan DPRD Sijunjung pada beberapa waktu lalu. Tokoh masyarakat yang terdiri dari Timpeh IV, V, VI dan VII dan berjumlah lebih kurang 150 orang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sijunjung dengan tujuan menggelar audiensi, pada Senin (17/11).

Masyarakat Timpeh tersebut meminta kejelasan pihak yang berhak atas tanah transmigrasi dan sehubungan belum adanya kejelasan tanah Fasum (fasilitas umum) serta aset aset lainnya yang ada di Timpeh, Nagari Kamang.

Persoalan itu mencuat dikarenakan belum adanya penyerahan administratif yang lengkap sejak mulai masa pembukaan kawasan Transmigrasi di Timpeh, Nagari Kamang di tahun 1980-1995.

Baca Juga  Dompet Dhuafa dan Balai Wartawan Luak Limopuluah Bagi-Bagi Masker

Menyikapi itu, Pemkab Sijunjung menggelar rapat kordinasi lintas sektoral terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan tanah kas desa oleh masyarakat non-transmigran. Rapat itu juga bertujuan untuk menemukan titik terang serta langkah pemerintah daerah terkait penataan aset di kawasan transmigrasi sejak tahun 1997.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (P­S­P dan PSKP), Kementerian Transmigrasi, Edy Wibowo, secara daring. Diri­nya menekankan pentingnya rapat ini untuk menghindari konflik di masa depan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sijunjung, David Ri­naldo, S.STP, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah bergulir lama, namun baru mengemuka kembali saat ini.

Baca Juga  Tim JMG, LPRI dan LP-KPK Sumbar Antarkan Bantuan Korban Banjir Pessel

Pihaknya menilai bahwa, di beberapa tim pe­nempatan transmigrasi (se­perti Timpeh VII), sertifikat lahan sudah keluar, namun untuk Timpeh IV, V, VI, dan VII masih terdapat kendala terkait belum terdaftarnya aset-aset fasum/fasos dan Tanah Kas Desa (PKD) pada daftar aset Pemerintah Kabupa­ten Sijunjung.

Kadis Nakertrans Sijunjung itu juga menyarankan perlunya pendekatan non-hukum terlebih dahulu kepada masyarakat eksisting sebelum mengambil tindakan hukum. Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans merencanakan pembentukan tim khusus.

“Kita berharap melalui langkah-langkah ini, kawasan transmigrasi di Ka­bupaten Sijunjung dapat tertata dengan baik dan pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup ma­syarakat transmigran,” harapnya. (ndo)