SIJUNJUNG, METRO–Pemkab Sijunjung menindaklanjuti adanya laporan masyarakat Timpeh Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru terkait permasalahan status tanah transmigrasi di kawasan tersebut hingga menggelar audiensi dengan DPRD Sijunjung pada beberapa waktu lalu. Tokoh masyarakat yang terdiri dari Timpeh IV, V, VI dan VII dan berjumlah lebih kurang 150 orang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sijunjung dengan tujuan menggelar audiensi, pada Senin (17/11).
Masyarakat Timpeh tersebut meminta kejelasan pihak yang berhak atas tanah transmigrasi dan sehubungan belum adanya kejelasan tanah Fasum (fasilitas umum) serta aset aset lainnya yang ada di Timpeh, Nagari Kamang.
Persoalan itu mencuat dikarenakan belum adanya penyerahan administratif yang lengkap sejak mulai masa pembukaan kawasan Transmigrasi di Timpeh, Nagari Kamang di tahun 1980-1995.
Menyikapi itu, Pemkab Sijunjung menggelar rapat kordinasi lintas sektoral terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan tanah kas desa oleh masyarakat non-transmigran. Rapat itu juga bertujuan untuk menemukan titik terang serta langkah pemerintah daerah terkait penataan aset di kawasan transmigrasi sejak tahun 1997.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP dan PSKP), Kementerian Transmigrasi, Edy Wibowo, secara daring. Dirinya menekankan pentingnya rapat ini untuk menghindari konflik di masa depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, S.STP, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah bergulir lama, namun baru mengemuka kembali saat ini.
Pihaknya menilai bahwa, di beberapa tim penempatan transmigrasi (seperti Timpeh VII), sertifikat lahan sudah keluar, namun untuk Timpeh IV, V, VI, dan VII masih terdapat kendala terkait belum terdaftarnya aset-aset fasum/fasos dan Tanah Kas Desa (PKD) pada daftar aset Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Kadis Nakertrans Sijunjung itu juga menyarankan perlunya pendekatan non-hukum terlebih dahulu kepada masyarakat eksisting sebelum mengambil tindakan hukum. Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans merencanakan pembentukan tim khusus.
“Kita berharap melalui langkah-langkah ini, kawasan transmigrasi di Kabupaten Sijunjung dapat tertata dengan baik dan pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat transmigran,” harapnya. (ndo)





