JAKARTA, METRO–Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri memaksimalkan sosialisasi transformasi dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari bentuk fisik menuju e-BPKB. Masyarakat sejauh ini masih banyak yang belum memahami tentang perubahan ini, terutama terkait bentuk dokumen, legalitas, serta mekanisme penggunaannya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, konsep e-BPKB belum familiar di telinga masyarakat. Banyak pertanyaan masuk kepada Polri tentang hal itu.
“Masih banyak warga yang bertanya mengapa mereka tidak lagi menerima buku BPKB fisik. Sebagian menganggap tanpa buku itu mereka tidak punya bukti kepemilikan. Padahal e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dan jauh lebih aman,” ujar Sumardji, Rabu (19/10).
Sumardji menjelaskan, e-BPKB meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Selain itu, menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi serta dilengkapi juga dengan fitur keamanan Tingkat tinggi.
Menurutnya, standar keamanan sistem e-BPKB sudah jauh lebih tinggi handal dibandingkan dengan dokumen manual. “Data kendaraan tersimpan dalam sistem yang dapat diverifikasi secara mandiri, cepat dan akurat. Ini justru meningkatkan keandalan proses registrasi,” tambahnya.












