BERITA UTAMA

DPR Sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang

0
×

DPR Sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA— Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, METRO–Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan itu setelah melewati serangkaian pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan kepu­tusan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja­karta Pusat, Selasa (18/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wa­kil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syam­surijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam paripurna merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai elemen mas­ya­rakat sipil.

Ia menyebut lebih dari 99 persen substansi dalam draf tersebut berasal dari aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya ma­sya­rakat (LSM).

“Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” urainya

Berlaku 2 Januari

Ketua DPR RI Puan M­a­ha­rani menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan mulai berlaku pada awal Januari 2026.

“Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan usai rapat pari­purna.

Legislator Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa urgensi pembaharuan KUHAP memang dibutuhkan. Mengingat, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” tegasnya.

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia membantah, RKUHAP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang menghadirkan kesewenang-we­nangan terhadap masya­rakat.

“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” ujar Supratman.

“Nah, ketiga hal itu me­ng­hilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat ma­sya­rakat,” sambungnya.

Supratman memastikan, KUHAP baru tetap mengatur aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa penyitaan hingga penyadapan harus me­lalui pengadilan. Ia mem­­bantah KUHAP baru memberikan kesewenang-wenangan terhadap aparat.

“Semua yang namanya upaya paksa kan tetap ha­rus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu,” tegasnya. (jpg)