Selanjutnya dilakukan pengukuhan Agen Perubahan berdasarkan SK Kepala Kantor Kemenag Kota Solok Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 7 November 2025. Para agen perubahan yang ditetapkan akan mengemban tugas hingga 31 Desember 2026.
Adapun daftar ASN yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan adalah Hafiz, S.Ag – Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Silvia Kardena, A.Pd, MM – Penelaah Teknis Kebijakan, Maiva Roza Linda, SE – Penata Kelola Madrasah Pendidikan Agama dan Keagamaan, Randi Ismi, S.Pd – Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, lgusri Harmen Hutri, S.Sos.I, Penata Kelola Madrasah Pendidikan Agama dan Keagamaan
Ketua Pokja I Manajemen Perubahan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi, H. Muhibut Tibri, menyampaikan bahwa agen perubahan memiliki peran penting sebagai katalis dalam mendorong transformasi di lingkungan Kemenag Kota Solok.
“Agen Perubahan bukan sekadar penunjukan, tetapi amanah untuk menjadi teladan integritas, inovasi, dan kualitas layanan. Kami berharap para agen dapat memperkuat budaya kerja yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta membawa perubahan positif bagi Kemenag Kota Solok ke depan,” ujarnya. Dengan dikukuhkannya agen perubahan ini, diharapkan layanan publik Kemenag Kota Solok semakin transparan, efektif, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah. (vko)
















