Wacana redenominasi selalu memunculkan dua perasaan di masyarakat: harapan dan kekhawatiran. Harapan bahwa rupiah akan lebih efisien dan modern. Kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi nilai tabungan rakyat kecil.
Dalam konteks ini, Sila Kelima: Keadilan Sosial bagiSeluruh Rakyat Indonesia harus menjadi kompas moral. Redenominasi tidak boleh merugikan kelompok mana pun, terutama mereka yang rentan secara ekonomi. Karena itu, penegasan bahwa redenominasi bukan devaluasi sangat penting. Tidak ada nilai harta atau tabungan yang hilang hanya cara penulisan yang berbeda. Jika pemerintah mengedepankan keadilan, maka transisi redenominasi akan diterima sebagai pembaruan, bukan ancaman.
Pernyataan Purbaya adalah langkah awal yang baik. Namun ke depan, pemerintah perlu lebih proaktif dan konsisten menyampaikan informasi terkait kebijakan besar seperti redenominasi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal tanggungjawab moral negara kepada rakyatnya.
Keterbukaan, kejelasan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas adalah implementasi nyata dari Pancasila. Sila II mendorong pemerintah untuk tidak membiarkan rakyat tenggelam dalam informasi simpang siur. Sila III menuntut kebijakan ekonomi yang menjaga stabilitas dan persatuan sosial. Sila V menjamin bahwa setiap kebijakan menghasilkan keadilan dan tidak merugikan kelompok tertentu. Publik tidak menuntut pemerintah bergegas. Publik hanya meminta satu hal: kejelasan yang manusiawi dan adil. (*)
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=OaL2073hAE8