METRO SUMBAR

Percepat Penyelesaian Dokumen Krusial RDTR, Sebagai Acuan untuk Mengendalikan dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang

0
×

Percepat Penyelesaian Dokumen Krusial RDTR, Sebagai Acuan untuk Mengendalikan dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini
PENYUSUNAN RDTR— Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, memberikan arahan saat rapat penyusunan RDTR dan KLHS.

Laporan : Efanurza Kota Pariaman

Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen penuh untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen krusial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Percepatan ini menjadi kunci utama dalam memastikan investasi yang masuk selaras dengan prinsip pembangunan ber­­kelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Pariaman mendatang.

Persoalan tersebut di­sampaikan Wakil Wali Ko­ta Pariaman, Mulyadi saat memimpin rapat Pembahasan percepatan proses penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Pariaman, kemarin.

Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS tidak bo­leh terpisah.

“RDTR adalah sebagai acuan rinci untuk mengendalikan dan pengelolaan pe­manfaatan ruang da­lam rangka pengawasan pembangunan, sementara KL­HS adalah instrumen wajib yang memastikan pem­bangunan tersebut berwawasan lingkungan dan tidak melampaui da­ya dukung dan daya tampung alam kita. Tentu hari ini mesti jelas sebelum KLHS ini ditetapkan. Se­hingga nanti setelah di­tetapkan, kita sudah bisa menjadikan ini pedoman. Jangan sampai perencanaan kita ini bertenta­ngan dengan dokumen yang kita lahirkan, karena dokumen ini sangat pen­ting sehingga untuk menjelaskan semunya, hari ini kita finalkan pembahasannya, “ ungkapnya.

Baca Juga  Penjagaan Jalan Lingkar Pasar Raya Diperketat

Rapat pembahasan per­cepatan proses penyusunan kedua dokumen strategis ini diikuti juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Afrizal Azhar, Tim Teknis Penyusun KLHS RDTR Kota Pariaman, Tim Ahli Penyusun KLHS RDTR Kota Pariaman, Konsultan Penyusun RDTR Kota Pa­riaman dan OPD terkait.

“Target kita adalah se­gera menuntaskan dokumen ini agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum. De­ngan RDTR yang detail, investasi akan lebih terarah, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha pun me­ningkat. Setelah rapat pembahasan ini, tim kerja segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi teknis yang muncul, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi la­poran KLHS, “ ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Balap Liar, Polsek Pasaman Lakulan Patroli

“Diharapkan dengan sinergi antara OPD dan tim ahli, dokumen RDTR dan KLHS Kota Pariaman da­pat segera disahkan sesuai target yang ditetapkan, se­hingga menjadi landasan kuat untuk me­wujudkan Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berkelanjutan, “ tutupnya.(***)