PAYAKUMBUH, METRO–Pemko Payakumbuh memperkuat perannya dalam mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah melalui kebijakan fiskal progresif yang secara langsung meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini dinilai sebagai salah satu terobosan daerah dalam memÂbantu pemerintah pusat mengurangi backlog perumahan nasional yang mendekati 9 juta unit. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta, Pemko Payakumbuh menerbitkan dua regulasi penting yang menghapus seluruh biaya administrasi perumahan untuk MBR. Regulasi itu tertuang daÂlam Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BaÂngunan (BPHTB), serta Peraturan Wali Kota PaÂyakumbuh Nomor 21 TaÂhun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keduanya ditetapkan pada 24 Desember 2024 dan menjadi landaÂsan hukum yang memperkuat implementasi kebijakan pusat terkait keÂuangan daerah.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa peÂnyediaan rumah layak bagi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang juga harus dipikul pemerintah daerah. “Insentif fiskal ini adalah cara kami memastikan MBR benar-benar biÂsa memiliki dan memperbaiki rumahnya tanpa terbebani biaya administrasi yang signifikan. Negara berkewajiban hadir, dan daerah wajib memastikan kehadiran itu dirasakan warga,” kata Wako Zulmaeta.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Payakumbuh, Marta Minanda, meÂnyebut bahwa realisasi pembangunan dan perbaikan rumah terus berjalan dan menyasar total 556 unit kontribusi Kota Payakumbuh dalam pencapaian realisasi Program Strategis Nasional 3 juta rumah.
Program ini digerakkan melalui beragam skema pendanaan, seperti: 150 unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) APBN. Kemudian 73 unit melalui APBD Payakumbuh, 61 unit oleh pengembang (developer), 22 unit lewat dukungan Corporate Social Responsibility (CSR), dan 250 unit melalui skema swadaya masyarakat.
Menanggapi kebijakan baru ini, Kepala Dinas PKP Payakumbuh, Marta Minanda, memberikan penegasan terkait implementasinya.
















