METRO PADANG

Ingin Membangun, Jangan Lupa Urus Dulu PBG

0
×

Ingin Membangun, Jangan Lupa Urus Dulu PBG

Sebarkan artikel ini
Ingin Membangun Jangan Lupa Urus Dulu PBG 1

PADANG, METRO–Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah perizinan yang mesti dimiliki masyarakat Kota Padang yang akan memulai pembangunan, renovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung sesuai yang direncanakan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, PBG pengurusannya mesti dilakukan sebelum mendirikan bangunan.

Sedangkan SLF dilaksanakan setelah bangunan dibangun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. “PBG merupakan perubahan dari izin mendirikan bangunan yang sebelumnya kita kenal dengan Izin Mendidikan Bangunan (IMB),” terang Tri Hadiyanto.

Baca Juga  PSI Sebut Prabowo-Sandi Peserta Terburuk, Andre: Jangan Ajari Ikan Berenang

PBG diterbitkan, apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli terkait bangunan gedung. “Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi,” paparnya.

Tri Hadiyanto men­je­las­kan, PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja. “Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi, pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, serta penerbitan PBG,” jelasnya.

Untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum mempunyai surat PBG, Tri Hadiyanto menegaskan, pemilik gedung harus mengurus SLF.

Baca Juga  Hari Ini PSU Digelar, Andre Optimis Suaranya Bertambah

“Dengan memiliki SLF, maka pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, tanpa takut men­dapatkan bangunan yang abal-abal. Hal ini juga untuk memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi,” jelasnya.

Melalui Bidang Pengawasan Ruang Kota, Dinas PUPR Kota Padang akan melakukan pengawasan gedung atau bangunan yang dimiliki masyarakat.

“Kami mengimbau ke­pa­da seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang mem­­bangun di Kota Pa­dang untuk melengkapi PBG dan SLF, sehingga bangunan yang anda bangun aman dan terjamin,” ajak Tri Hadiyanto. (rel/fan)