PASAMAN, METRO–Pemkab Pasaman memastikan keberlangsuĀngan pendidikan di daerah itu berjalan dengan baik. Salah satunya pendidikan gratis di tingkat SLTA/SMK sederajat yang saat ini teĀrus berjalan sebagaimana mestinya. Merujuk Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/1637/Sekr/Bakeuda/ 2025, tentang Bantuan Keuangan Khusus yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, muncul polemik dan isu yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pendidikan gratis tingkat SLTA di Pasaman akan berakhir. Selain itu orang tua juga akan dibebankan kembali biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
Menyikapi itu, Bupati Pasaman Welly Suhery melalui Sekrtaris Daerah Yudesri mengatakan, bahwa isu itu tidak benar adanya. Sampai saat ini ia menegaskan, tidak ada proĀses pendidikan yang tergangagu di Pasaman sekaitan dengan surat yang ditujukan pada Gubernur Sumbar itu.
āIntinya surat tersebut adalah surat permohonan agar pendidikan gratis tingkat SLTA/SMK di Pasaman tetap berjalan baĀgaimana semestinya bahkan berlanjut hingga pada tahun berikutnya,ā sebut Sekda.
Ia mengatakan, pada poin 1 surat tersebut, berbunyi,ā Pemerintah Kabupaten Pasaman hanya mamĀpu merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Provinsi Sumatera Barat 50 persen dari rencanaā.
Yudesri menjelaskan dan menegaskan maksud dari poin satu itu ialah, mengingat kondisi keuaĀngan daerah yang tidak memadai, Pemkab Pasaman hanya mampu menĀcairkan BKK tersebut sebesar 50 persen. Pemerintah provinsi dapat mencarikan solusinya dan mengambil kebijakan terkait kondisi tersebut. Dengan harapan pendidikan gratis setingkat SLTA yang menjadi kewenangan provinsi akan terus dapat berjalan di Pasaman. āIntinya surat ini adalah surat permohonan kepada Pemeintah Provinsi,ā tegasnya.
Yudesri, berharap penyamaan persepsi terkait persoalan ini. Sehingga tidak ada asumsi-asumsi yang menggiring opini maĀsyarakat terkait tidak akan terlaksananya pendidilan gratis SLTA di Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, pada poin dua di surat tersebut jelas dibunyikanā BerdaĀsarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada halaman 146 angka 1 huruf b, bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan daeĀrah provinsi. Untuk itu kaĀmi berharap kiranya, pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pendidikan tersebutā.
