DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Senin (17/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi bersama Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Iqra Chissa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Maifrizon. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Wakil Gubernur Vasko Ruseimy beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unsur Forkopimda Sumbar.
Secara umum, postur APBD Provinsi SumbarTahun Anggaran 2026 yang telah disepakati adalah sebesar Rp 6,41 triliun. Rinciannya, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 6,32 triliun , meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 3,54 triliun, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 2,75 triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 31,02 miliar.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 6,32 triliun, yang dialokasikan pada Belanja operasi sebesar Rp 4,71 triliun, belanja modal sebesar Rp 411,28 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 25 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 1,14 triliun,
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, APBD Tahun 2026, memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp 429 miliar. Sementara itu, dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan harus tetap berjalan.
“Daerah harus merubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah. PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Muhidi.
