BERITA UTAMA

DPRD Sumbar Setujui APBD Tahun 2026 Sebesar Rp 6,41 Triliun, PAD Dijadikan Sumber Utama Pendapatan Daerah

25
×

DPRD Sumbar Setujui APBD Tahun 2026 Sebesar Rp 6,41 Triliun, PAD Dijadikan Sumber Utama Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA—Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri, Iqra Chissa, Nanda Satria dan Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026 menjadi Perda.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Senin (17/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi bersama Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Iqra Chissa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Maifrizon.  Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar,  hadir Wakil Gubernur Vasko Ruseimy beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unsur Forkopimda Sumbar.

Secara umum, postur APBD Provinsi SumbarTahun Anggaran 2026 yang telah disepakati a­dalah sebesar Rp 6,41 tri­liun. Rinciannya, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 6,32 triliun , meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 3,54 triliun, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 2,75 triliun dan Lain-lain penda­patan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 31,02 miliar.

Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 6,32 triliun, yang dialokasikan pada Belanja operasi sebesar Rp 4,71 triliun, belanja modal sebesar Rp 411,28 miliar,  dan  belanja tidak terduga sebesar Rp 25 mi­liar, serta belanja transfer sebesar Rp 1,14 triliun,

Baca Juga  Partai Golkar Siap Dukung Prabowo Dua Periode dan Usul Koalisi Permanen

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan,  APBD Tahun 2026, memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengu­rangan alokasi dana transfer yang cukup besar de­ngan nilai mencapai Rp 429 miliar. Sementara itu, da­lam kondisi fiskal yang makin terbatas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik  dan pembangunan harus tetap berjalan.

“Daerah harus me­rubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan dae­rah. PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga da­erah dapat menjadi man­diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dae­rah,” kata Muhidi.

Menurut Muhidi, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Ba­dan Anggaran bersama TAPD, terdapat beberapa catatan penting. Pertama, Badan Anggaran bersama TAPD berhasil merubah konstruksi APBD Tahun 2026. PAD sudah menjadi sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp 3,544 Ttiliun, sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer ha­nya sebesar Rp. 2,750 triliun.

“Dari pembahasan pen­dapatan daerah, terdapat tambahan PAD sebesar Rp 618 miliar yang sumber utamanya dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB dan Restribusi Jasa Usaha. Dengan adanya tambahan pendapatan tersebut, dapat menutup defisit sebesar Rp. 429 M sebagai dampak dari pe­ngurangan pendapatan transfer,” tegas Muhidi.

Baca Juga  NA-IC vs Mahyeldy-Audy, Dua Kubu Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sumbar

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy me­ngatakan, sesuai dengan Rancangan APBN Tahun 2026, jumlah TKD Tahun 2026 megalami penurunan yang besar.  Untuk Peme­rintah Provinsi Sumbar,  TKD Tahun 2026 mengalami penurunan sebanyak Rp 673,47 miliar diban­dingkan APBD awal tahun 2025, atau Rp 533 miliar Rupiah lebih dibandingkan tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi, atau seba­nyak 429,78 miliar diban­dingkan KUA-PPAS Tahun 2026.

“Tantangan itu tentu harus disikapi dengan baik. Kita bersama akan mengoptimalkan penda­patan dari PAD. Kita telah berhasil merencanakan upaya peningkkatan PAD yang sangat signifikan dari salah satu sumber PAD kita,” kata Vasko.

Dijelaskan Vasko, rencana peningkatan itu bahkan telah membentuk jum­lah RAPBD 2026 yang lebih besar dari KUA-PPAS 2026 sebelum informasi penurunan TKD. Ren­cana peningkatan PAD tersebut juga telah meningkatkan kemandirian fiskal daerah Provinsi Sumatera Barat sebesar 10,20%, dari yang sebe­lumnya 45,83% menjadi 56,03%.

“Tantangan yang le­bih besar adalah bagaimana kita merealisasikan rencana peningkatan PAD tersebut. Untuk itu, kami perintahkan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten serta OPD-OPD terkait agar bersunguh-sungguh pada upaya dan kegiatan merealisasikan peningkatan PAD tersebut,” tutupnya. (**)