PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan di dua lokasi, rumah pribadi Beny Saswin Nasrun (BSN) di kawasan Lapai Kecamatan Nanggalo Padang dan Kantor PT Benal Inchsan Persada (BIP) di kawasan By Pass Padang, Senin (17/11).
Aksi penggeledahan terhadap rumah milik Anggota DPRD Sumbar itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Terlihat pagi itu Tim Penyidik Kejari Padang disaksikan staf dari Kelurahan Lapai Kecamatan Nanggalo, masuk ke dalam rumah mewah bangunan dua lantai itu.
Tim langsung masuk ke ruang utama rumah yang ukurannya cukup besar itu. Terlihat pemilik rumah tersebut tidak berada di tempat. Hanya beberapa orang ART rumah tersebut menerima Tim Penyidik Kejari Padang melakukan penggeledahan. Hingga berita ini ditayangkan, pukul 13.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, Tim Kejari Padang juga melakukan penyitaan aset rumah mewah Direktur BIP itu dengan memasang segel resmi di bagian pintu pagar dan gerbang rumah tersebut.
Kerta segel berwarna pink atas nama tertanda Ketua Tim Penyidik itu berbunyi “Bangunan/Kendaraan/Tanah Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padang”.
Operasi penggeledahan dan penyitaan rumah mewah tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya kepada awak media yang menemui di kantornya.
Koswara mengatakan, penggeledahan dan penyitaan rumah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset penggantian kerugian negara, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja dari BNI untuk pengadaan jual beli Semen Padang. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp34 miliar,” terangnya.
Terkait penetapan nama tersangka, Koswara mengatakan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja sabar ya. Karena saya baru kerja di sini. Tunggu saja nanti dalam waktu dekat kita sampaikan,” terannya.
Diketahui, kasus korupsi penyalahgunaan modal kerja BNI tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Dalam perjalanan kasusnya, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa. (fan)












