BERITA UTAMA

Baru 5 Hari Bebas dari Penjara, Wanita Muda Kepergok Mencuri di Mini Market

0
×

Baru 5 Hari Bebas dari Penjara, Wanita Muda Kepergok Mencuri di Mini Market

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku S (24) yang kedapatan mencuri di mini market diamankan Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Parah. Seorang wanita mu­da yang berstatus residivis kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Pa­dang gegara melakukan pencurian di sebuah mini market di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, pada Sabtu (15/11).

Pelaku yang diketahui berinisial S (24) berkat laporan dari pemilik mini market yang memergoki pelaku mengambil barang kebutuhan harian tanpa membayar. Bahkan, pelaku tidak bisa lagi mengelak karena pelaku terekam kamrea pengawas CCTV.

Saat itu, pelaku langsung diamankan oleh ka­ryawan mini market. Pemilik mini market kemudian melaporkan ada­nya pencuri yang tertangkap tangan ke Polresta Padang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Klewang dengan mendatangi lokasi lalu membawa pelaku untuk diproses hukum.

Baca Juga  Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2023

Kepala Tim 1 (Katim 1) Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengungkapkan bah­wa penangkapan dilakukan di X Mart Ulak Karang. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Kami telah me­nang­kap seorang perempuan di kawasan Ulak Karang, tepatnya di X Mart. Padahal yang bersangkutan baru menghirup udara bebas selama lima hari dari penjara. Artinya, dia berstatus residivis dengan kasus yang sama, mengutil ba­rang di tempat perbelanjaan,” katanya.

Pelaku, kata Riki, berpura-pura berbelanja sebelum mengambil sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya. Barang yang dicuri merupakan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasta gigi hingga sabun.

“Modusnya sama seperti sebelumnya, berpura-pura menjadi pembeli lalu mengambil barang dan memasukkannya ke tas,” kata Riki.

Baca Juga  Raffi Ahmad Beber Alasan Sumbar Sangat Layak Dipimpin Mahyeldi-Vasko

Aksi tersebut, kata Riki, terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) mini market, sehingga memu­dah­kan petugas untuk me­ng­identifikasi dan me­nang­kap pelaku tidak lama sete­lah kejadian.

“Setelah diamankan, S mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian kali ini sebagai aksi pertamanya setelah bebas. Pelaku mengaku mengambil odol dan sabun dengan modus pura-pura berbe­lanja,” kata Riki.

Sebagaimana diketa­hui, S berstatus sebagai re­sidivis dan sudah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama, yakni pencurian di tempat perbelanjaan.

“Saat ini yang bersang­kutan sudah kami tangkap untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (brm)