PADANG, METRO–Parah. Seorang wanita muda yang berstatus residivis kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang gegara melakukan pencurian di sebuah mini market di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, pada Sabtu (15/11).
Pelaku yang diketahui berinisial S (24) berkat laporan dari pemilik mini market yang memergoki pelaku mengambil barang kebutuhan harian tanpa membayar. Bahkan, pelaku tidak bisa lagi mengelak karena pelaku terekam kamrea pengawas CCTV.
Saat itu, pelaku langsung diamankan oleh karyawan mini market. Pemilik mini market kemudian melaporkan adanya pencuri yang tertangkap tangan ke Polresta Padang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Klewang dengan mendatangi lokasi lalu membawa pelaku untuk diproses hukum.
Kepala Tim 1 (Katim 1) Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di X Mart Ulak Karang. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Kami telah menangkap seorang perempuan di kawasan Ulak Karang, tepatnya di X Mart. Padahal yang bersangkutan baru menghirup udara bebas selama lima hari dari penjara. Artinya, dia berstatus residivis dengan kasus yang sama, mengutil barang di tempat perbelanjaan,” katanya.
Pelaku, kata Riki, berpura-pura berbelanja sebelum mengambil sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya. Barang yang dicuri merupakan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasta gigi hingga sabun.
“Modusnya sama seperti sebelumnya, berpura-pura menjadi pembeli lalu mengambil barang dan memasukkannya ke tas,” kata Riki.
Aksi tersebut, kata Riki, terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) mini market, sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.
“Setelah diamankan, S mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian kali ini sebagai aksi pertamanya setelah bebas. Pelaku mengaku mengambil odol dan sabun dengan modus pura-pura berbelanja,” kata Riki.
Sebagaimana diketahui, S berstatus sebagai residivis dan sudah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama, yakni pencurian di tempat perbelanjaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tangkap untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (brm)





