PADANG, METRO–Parah. Seorang wanita muda yang berstatus residivis kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang gegara melakukan pencurian di sebuah mini market di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, pada Sabtu (15/11).
Pelaku yang diketahui berinisial S (24) berkat laporan dari pemilik mini market yang memergoki pelaku mengambil barang kebutuhan harian tanpa membayar. Bahkan, pelaku tidak bisa lagi mengelak karena pelaku terekam kamrea pengawas CCTV.
Saat itu, pelaku langsung diamankan oleh karyawan mini market. Pemilik mini market kemudian melaporkan adanya pencuri yang tertangkap tangan ke Polresta Padang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Klewang dengan mendatangi lokasi lalu membawa pelaku untuk diproses hukum.
Kepala Tim 1 (Katim 1) Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di X Mart Ulak Karang. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Kami telah menangkap seorang perempuan di kawasan Ulak Karang, tepatnya di X Mart. Padahal yang bersangkutan baru menghirup udara bebas selama lima hari dari penjara. Artinya, dia berstatus residivis dengan kasus yang sama, mengutil barang di tempat perbelanjaan,” katanya.
Pelaku, kata Riki, berpura-pura berbelanja sebelum mengambil sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya. Barang yang dicuri merupakan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasta gigi hingga sabun.
















