KHATIB, METRO – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang, Yuniman Lubis mengajak perusahaan-perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya untuk ikut program Jaminan Sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, ini merupakan kewajiban, karena sudah diatur Undang-undang.
”Sifatnya sama seperti kewajiban lain. Kalau kewajiban lain bisa dipenuhi, BPJS Ketenagakerjaan juga harus dipenuhi. Kalaupun ada kendala saat pembayaran, itu bisa dikonsultasikan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Nanti akan dicarikan solusinya,” jelas Yuniman, kemarin.
Menurut Yuniman, kendala pembayaran yang ditemukan perusahaan bukan lagi alasan yang bisa menghambat perusahaan mendaftarkan karyawannya. Karena apapun kendala pembayaran, nantinya bisa dibicarakan untuk dicarikan solusi.
”Jika ada kendala, datang langsung ke kantor dan diceritakan masalahnya. Kita bisa carikan jalan keluar. Yang ada selama ini kan semua didiamkan, jadi tidak ada jalan keluar. Intinya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah kewajiban karena telah diatur Undang-Undang,” tegas Yuniman.
Sementara itu, Petugas pengawas (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Gabriel Francius Silaen mengatakan, saat ini ada 250 perusahaan yang sedang ditangani, termasuk kepada perusahaan yang melanggar. Seperti pelanggaran Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), dan Perusahaan Tunggakan Iuran.
”Sekadar informasi, untuk pelanggaran PWBD dan PDS, sanksi pelanggaran yang diterima bisa saja mencapai tahap tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti tidak bisa memperpanjang izin usaha dan tidak bisa mendapat izin yang ada hubungannya dengan perizinan setempat. Itu bisa kita rekomendasikan untuk ditunda pemberian izinnya,” jelas Gabriel.
Gabriel juga menyebutkan, untuk perusahaan yang menunggak iuran karyawannya, sementara iyuran diambil dengan cara memotong gaji, gaji terus dipotong tapi iuran tidak dibayarkan ke BPJS, maka perusahaan itu bisa kena sanksi hukum pidana dan denda.
”Ini masuk kategori hukum pidana yang sanksinya penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar,” katanya. (mil)





