“Kami melihat ini bermasalah, kemudian berakibat pada substansi atau materi KUHAP yang jauh dari semangat, penghormatan, perlindungan hak asasi manusia,” urainya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan somasi terbuka kepada Presiden, DPR RI, hingga kementerian terkait. Arief menegaskan, bahwa somasi ini merupakan peringatan penting dalam sejarah legislasi Indonesia.
“Oleh karena itu, kami memberikan somasi terbuka kepada Presiden RI, DPR RI, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara,” tutur Arief.
Dalam somasinya, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan beberapa tuntutan, salah satunya adalah penarikan draf RKUHAP dari pembahasan tingkat II di DPR. Mereka menilai langkah itu penting untuk memastikan reforma hukum acara pidana berjalan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi keadilan yang inklusif.
“Menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna DPR RI, demi perbaikan sistem hukum acara penegakkan hukum yang transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip keadilan yang jujur, adil, dan inklusif,” pungkasnya. (jpg)
