Yang dimaksud dengan “tidak ada komponen” adalah bahwa dalam keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut, sudah tidak ada lagi anggota keluarga yang memenuhi salah satu kriteria sasaran PKH. “Jika perubahan status (nikah kembali dan punya anak) ini tidak dilaporkan dan data tidak diperbarui, bantuan yang diterima mungkin tidak sesuai atau bahkan bisa dihentikan karena ketidaksesuaian data kependudukan (NIK tidak padan dengan Dukcapil),” tambahnya.
Nurzal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solok telah memberikan perhatian khusus terhadap putri Ibu Murni yang masih berusia balita, yang mengalami Craniosynostosis, kelainan pada pertumbuhan tulang tengkorak yang memerlukan terapi intensif dan penanganan medis berkelanjutan.
Berbagai bentuk dukungan yang telah diberikan antara lain bantuan susu rutin dan fisioterapi dari dokter anak, pemberian makan tambahan lokal dari Puskesmas sejak usia 6 bulan, Susu PKMK (pengganti medis khusus) sejak usia 4 bulan, pendampingan gizi, pemantauan, dan rujukan ke rumah sakit, terapi tumbuh kembang secara rutin di Puskesmas dan RS M. Natsir, dua kali seminggu, pemasangan sonde di RS Permata Bunda sesuai rekomendasi dokter spesialis.
Selain itu, keluarga Ibu Murni sebelumnya juga mendapatkan berbagai bantuan lain, termasuk BPNT, beras dan minyak Bulog, bantuan susu dari DPMDKB, bantuan Gebuk Sakuku, bantuan tunai dari Baznas, serta paket stunting dari kelurahan. Pemerintah Kota Solok juga terus memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi terkait pendataan dan penyaluran bantuan. Ia memastikan bahwa kondisi keluarga Ibu Murni tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Solok, sebagaimana perhatian terhadap warga rentan lainnya. “Kami menyambut baik masukan dan informasi dari masyarakat. Ke depan, penyebaran informasi program pemerintah akan terus diperkuat bersama rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kepada publik,” tegasnya. (vko)
















