Sementara itu, Inspektur Kabupaten Padangpariaman, Hendra Aswara, mengingatkan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta agar seluruh proses pekerjaan benar-benar diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.
“PPK harus turun langsung ke lapangan dan menguji laporan yang diterima dari konsultan pengawas. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, segera dilakukan teguran dan ambil keputusan yang terukur,” tegas Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan penting, antara lain digitalisasi proses pengadaan, afirmasi bagi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas dalam penunjukan langsung, hingga pengawasan yang lebih ketat. Seluruh pembaruan tersebut mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung industri dalam negeri. Pemerintah Kabupaten Padangpariaman memastikan komitmen penuh dalam menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan optimal. (efa)
