PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi Kepala Daerah. “Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Rudy R. Rilis, kemarin.
Dia menekankan bahwa pemerintah daerah selalu menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengadaan.
“Kita mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan APIP agar bekerja lebih optimal,” tegas Rudy.
