AKBP Andrenaldo Ademi menegaskan bahwa meskipun Fikri diduga melakukan pencabulan, proses hukum terhadapnya harus dihentikan demi hukum (ne bis in idem) karena yang bersangkutan meninggal dunia akibat penusukan.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka N dalam kasus pencabulan tetap berjalan. Berkas perkara N kini telah memasuki tahap P19, selangkah menuju pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). N dijerat Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.
“Pelaku N sudah me-la-kukan pencabulan terha-dap NB sejak awal Agustus 2025 di rumah tan-te korban dengan memaksa korban untuk membuka pintu jendela kamarnya saat malam hari. Saat itu sedang menjalin hubungan asmara. Pelaku N memaksa korban NB melalui pesan WhatsAap yang penuh ancaman, seperti akan membuat gaduh rumah tempat korban tinggal bahkan merusak rumah tersebut. Korban yang me-ru-pakan anak piatu takut karena ia hanya menumpang di rumah tantenya. Sehingga tidak mau N me-lakukan hal yang tidak-tidak dan menuruti permintaan N,” jelas AKBP Andreanaldo.
AKBP Andreanaldo me-negaskan, sesuai pengakuan N, aksi pertamanya ia lakukan dengan bujuk rayu setelah masuk ke dalam kamar korban melalui jendela, bujuk rayunya itu ternyata berhasil, meski korban sempat takut. Setelah perbuatan pertamanya, N mengaku pada korban tidak akan melakukan hal serupa lagi di waktu mendatang. Tapi ternyata perbuatan itu terus ia lakukan hingga akhir Agustus.
“Perbuatan N baru berakhir di tanggal 21 September, setelah aksinya dipergoki oleh om dan tante korban. Saat terpergok N, langsung melarikan diri, meninggalkan pakaian serta sendalnya. Barang itu kini dijadikan alat bukti dalam kasus ini saat polisi menangkpanya 27 September. Setelah N berhasil diamankan, terkuak fakta baru yang senada dengan kesaksian korban, bahwa N bukan orang pertama yang mencabulinya,” ungkap AKBP Andreanaldo.
AKBP Andreanaldo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan dua perkara berbeda yang saling berkaitan yaitu, kasus pe-nusukan dengan korban Fikri, dan kasus pencabulan yang melibatkan Fikri serta tersangka N secara profesional dan transparan.
“Kami akan melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap Fikri. Untuk perkembangan lengkapnya akan kita rilis setelah pemeriksaan terhadap E selesai,” pungkasnya. (*)













