PARIAMAN, METRO–Kasus pembunuhan sadis Fikri (38) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padangpariaman, pada Rabu (24/9) lalu, akhirnya terungkap.
Pasalnya, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap pelaku yang sudah menikam korban Fikri. Pelakunya ternyata ayah kandung dari korban pencabuan NB (17) berinisial E. Diduga, E nekat melakukan pembunuhan itu lantaran tak terima putrinya dicabuli oleh korban Fikri.
Ditetapkannya E sebagai tersangka hingga ditangkap di wilayah Kecamatan Batang Gasan, pada Jumat dini hari (14/11), setelah Tim Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan yang mendalam hingga didapatkan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar motif penusukan secara utuh. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditangkap.
“Pelaku E sudah kita amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman. Kami masih mendalami motif penusukan dan rangkaian lengkap peristiwa itu,” ujar Iptu Rio Ramadhan kepada wartawan.
Dijelaskan Iptu Rio, peristiwa dimulai dari laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan keluarga NB ke SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sedangkan Fikri ditemukan tewas keesokan harinya. Kasus ini pun langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Pariaman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap fakta selain kasus pembunuhan itu. Korban Fikri diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial NB. Selain dicabuli oleh Fikri, NB yang saat ini berusia 17 tahun, juga dicabuli oleh N, pria bertato yang fotonya sempat viral di media sosial yang juga dituduh oleh netizen membunuh Fikri. Namun, dari hasil penyelidikan, N tidak terlibat sama sekali dengan pembunuhan Fikri,” jelas Iptu Rio.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, aksi pencabulan itu sudah lama dilakukan oleh korban Fikri. Awalnya sering mengintip korban saat mandi. Kemudian pada Juli 2022 terjadi hubungan pertama dengan bujuk rayu dan ancaman, dan itu berlanjut satu hingga dua kali setiap minggu hingga Desember 2022.
“Fikri ditemukan kritis bersimbah darah pada Rabu malam (24/9) setelah pamit memeriksa ternak. Ia mengalami luka tusuk di bagian bawah ulu hati. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung namun nyawanya tidak tertolong,” tutur dia.
AKBP Andrenaldo Ademi menegaskan bahwa meskipun Fikri diduga melakukan pencabulan, proses hukum terhadapnya harus dihentikan demi hukum (ne bis in idem) karena yang bersangkutan meninggal dunia akibat penusukan.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka N dalam kasus pencabulan tetap berjalan. Berkas perkara N kini telah memasuki tahap P19, selangkah menuju pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). N dijerat Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.
“Pelaku N sudah me-la-kukan pencabulan terha-dap NB sejak awal Agustus 2025 di rumah tan-te korban dengan memaksa korban untuk membuka pintu jendela kamarnya saat malam hari. Saat itu sedang menjalin hubungan asmara. Pelaku N memaksa korban NB melalui pesan WhatsAap yang penuh ancaman, seperti akan membuat gaduh rumah tempat korban tinggal bahkan merusak rumah tersebut. Korban yang me-ru-pakan anak piatu takut karena ia hanya menumpang di rumah tantenya. Sehingga tidak mau N me-lakukan hal yang tidak-tidak dan menuruti permintaan N,” jelas AKBP Andreanaldo.
AKBP Andreanaldo me-negaskan, sesuai pengakuan N, aksi pertamanya ia lakukan dengan bujuk rayu setelah masuk ke dalam kamar korban melalui jendela, bujuk rayunya itu ternyata berhasil, meski korban sempat takut. Setelah perbuatan pertamanya, N mengaku pada korban tidak akan melakukan hal serupa lagi di waktu mendatang. Tapi ternyata perbuatan itu terus ia lakukan hingga akhir Agustus.
“Perbuatan N baru berakhir di tanggal 21 September, setelah aksinya dipergoki oleh om dan tante korban. Saat terpergok N, langsung melarikan diri, meninggalkan pakaian serta sendalnya. Barang itu kini dijadikan alat bukti dalam kasus ini saat polisi menangkpanya 27 September. Setelah N berhasil diamankan, terkuak fakta baru yang senada dengan kesaksian korban, bahwa N bukan orang pertama yang mencabulinya,” ungkap AKBP Andreanaldo.
AKBP Andreanaldo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan dua perkara berbeda yang saling berkaitan yaitu, kasus pe-nusukan dengan korban Fikri, dan kasus pencabulan yang melibatkan Fikri serta tersangka N secara profesional dan transparan.
“Kami akan melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap Fikri. Untuk perkembangan lengkapnya akan kita rilis setelah pemeriksaan terhadap E selesai,” pungkasnya. (*)






