“Modus pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli pertalite yang akan digunakan untuk cucian. Selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Dikatakan Aipda Doni, kejadian itu terjadi pada Selasa (10/11) kemarin, sekira pukul 07.00 Wib di jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.
“Penyelidikan terhadap pelaku dilaksanakan di Wilkum Polres Sijunjung dan wilayah hukum Polresta Padang. Hasil penyelidikan, pelaku membawa sepeda motor tersebut menuju Kabupaten Tanahdatar, dan menjualnya di sana,” terangnya.
Usai menjual motor hasil curian, ungkap Aipda doni, pelaku kemudian menaiki angkutan umum dan kembali ke rumahnya di Kota Padang. Pelaku seorang residivis dan sudah melakukan aksi curanmor di sejumlah daerah.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti motor yang dijual pelaku. Surat-surat kendaraan sudah diamankan, namun sepeda motor RX King yang dijual pelaku masih kita telusuri. Kita masih lakukan pengembangan,” jelasnya. (ndo)
















