Komisi III DPR, lanjut Haidar, merupakan mitra kerja utama dalam urusan pembinaan, pengawasan, dan penyusunan kebijakan terkait kepolisian.
Pendiri Haidar Alwi Institute itu melihat bahwa Komisi III paham betul efektivitas Polri sebagai alat negara mengandalkan 2 hal yang tidak dapat dinegosiasikan. Pertama independensi operasional, kedua garis komando yang ringkas.
Karena itu, Haidar menyatakan bahwa mengubah posisi Polri menjadi di bawah kementerian akan berisiko meningkatkan lapisan koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan.
Menurutnya ini akan mengganggu fungsi Polri sebagai institusi yang harus mampu bertindak cepat dalam menjaga keamanan, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
“Komisi III melihat hal itu secara jernih dan berulang kali menegaskan bahwa Polri tetap berada pada jalur konstitusional yang berlaku, (Polri berada) langsung di bawah presiden,” jelasnya. (jpg)













