PADANG, METRO – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Raya Indarung, Sabtu (27/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka Ediwan (38) yang diduga telah melakukan tindak pidana curat yang terjadi pada hari Jumat (26/4) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Anyelir Nomor 14, Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah Kota Padang,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/302/K/IV/2019/SPKTUnit III tanggal 27 April 2019 atas nama pelapor Effendi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, mengarah kepada tersangka Ediwan.
“Selanjutnya, kami melakukan transaksi terselubung dengan berpura-pura membeli barang hasil curiannya tersebut. Saat dijanjikan akan bertemu di kawasan Indarung tersangka langsung kami amankan,” ujar Edriyan.
Selanjutnya anggota opsnal mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Polresta Padang untuk proses penyelidikan. “Di Polresta Padang anggota Opsnal menginterograsi tersangka yang dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi,” ucap Kasatreskrim.
Tersangka juga mengakui telah melakukan aksinya di beberapa TKP di Kota Padang, dan diketahui semua barang curiannya tersebut disimpan di rumah kos-kosan temannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota opsnal di kos-kosan teman tersangka antara lain sepeda motor Suzuki Smash, HP Samsung Galaxy Grand Neo Plus, 1 set speaker, 2 buah laptop merk HP dan Asus, Satu tas berisi HP berbagai macam merk, serta, body sepeda motor Suzuki Satria FU,” ungkap Edriyan.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH- Pidana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (r)