Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Jampidum dalam mendorong transformasi penuntutan menuju Pidum yang berkualitas, yang menekankan ketepatan analisis yuridis, perlindungan hak-hak tersangka dan korban, serta penyelesaian perkara yang lebih responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah, menyampaikan bahwa supervisi ini sangat penting sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu penanganan perkara dan memastikan seluruh jaksa tetap berada pada koridor profesional, objektif, dan transparan.
“Supervisi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus berbenah dan memperkuat kualitas penanganan perkara. Arahan dari Tim Jampidum menjadi pedoman strategis agar setiap tahapan proses penuntutan benar-benar memenuhi standar hukum dan etika profesi,” ujar Eddy Samrah.
Kegiatan supervisi berjalan dengan lancar, komunikatif, dan mendapatkan respons positif dari seluruh jajaran Kejari Sawahlunto. Melalui supervisi berkelanjutan ini, Kejaksaan diharapkan semakin adaptif, profesional, dan mampu memberikan layanan penegakan hukum yang bermutu bagi masyarakat. (pin)
















