SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Kejari Sawahlunto IkutiSupervisi Penanganan PerkaraTindak Pidana Umum

1
×

Kejari Sawahlunto IkutiSupervisi Penanganan PerkaraTindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
SUPERVISI PENANGANAN— Kajari Sawahlunto Eddy Samrah, Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rendra Taqwa Agusto, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jovan Kurata Waruwu, mengikuti kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto mengikuti kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam­pidum) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Supervisi tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu (12/11) di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L, S.H., M.H., Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rendra Taqwa Agusto, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jovan Kurata Waruwu, S.H., M.H., beserta jajaran staf pada Bidang Tindak Pidana Umum dan staf Bidang Pemulihan Aset dan PB3R.

Supervisi ini merupakan a­genda nasional Jampidum untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh satuan kerja berjalan sesuai standar profesionalitas, akun­tabilitas, dan prinsip Dominus Litis—yakni kewenangan penuh Kejaksaan dalam mengendalikan proses perkara dari tahap awal hingga akhir.

Tim Supervisi Jampidum mem­berikan evaluasi sekaligus penguatan terkait manajemen penanganan perkara, penerapan hukum acara, konsistensi pene­rapan pedoman penuntutan, serta efektivitas koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Jampidum dalam mendorong transformasi penuntutan menuju Pidum yang berkualitas, yang menekankan ketepatan analisis yuridis, perlindungan hak-hak tersangka dan korban, serta penyelesaian per­kara yang lebih responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah, me­nyampaikan bahwa supervisi ini sangat penting sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu penanganan perkara dan memastikan seluruh jaksa tetap berada pada koridor profesional, objektif, dan transparan.

“Supervisi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus berbenah dan memperkuat kualitas penanganan perkara. Arahan dari Tim Jampidum menjadi pedoman strategis agar se­tiap tahapan proses penuntutan benar-benar memenuhi standar hukum dan etika profesi,” ujar Eddy Samrah.

Kegiatan supervisi berjalan dengan lancar, komunikatif, dan mendapatkan respons positif dari seluruh jajaran Kejari Sa­wahlunto. Melalui supervisi berkelanjutan ini, Kejaksaan diharapkan semakin adaptif, profesional, dan mampu memberikan layanan penegakan hukum yang bermutu bagi masyarakat. (pin)