SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto mengikuti kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Supervisi tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu (12/11) di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L, S.H., M.H., Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rendra Taqwa Agusto, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jovan Kurata Waruwu, S.H., M.H., beserta jajaran staf pada Bidang Tindak Pidana Umum dan staf Bidang Pemulihan Aset dan PB3R.
Supervisi ini merupakan agenda nasional Jampidum untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh satuan kerja berjalan sesuai standar profesionalitas, akuntabilitas, dan prinsip Dominus Litis—yakni kewenangan penuh Kejaksaan dalam mengendalikan proses perkara dari tahap awal hingga akhir.
Tim Supervisi Jampidum memberikan evaluasi sekaligus penguatan terkait manajemen penanganan perkara, penerapan hukum acara, konsistensi penerapan pedoman penuntutan, serta efektivitas koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
















