Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan itu juga dapat dikenakan sanksi hukum. “Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang melintas di lokasi pembongkaran, Ryan (35), mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Pemko Payakumbuh.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar kerap membuat kawasan tersebut terlihat semrawut bahkan bisa membahayakan pengguna jalan. “Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.
Aksi pembongkaran tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan munculnya bangunan liar di atas lahan pemerintah. Selain mengganggu keindahan, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang. Dengan langkah ini, kata Muslim, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh. “Pesannya jelas, jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkasnya. (uus)
















