PAYAKUMBUH/50 KOTA

Bangunan Semi Permanen Tanpa Izindi Jalan Imam Bonjol Dibongkar

0
×

Bangunan Semi Permanen Tanpa Izindi Jalan Imam Bonjol Dibongkar

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN— Satu unit alat membongkar bangunan liar yang tak ada izin dan berdiri di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11). Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diacuhkan pemilik bangunan.

POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali me­nertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Penertiban kali ini dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Jalan I­mam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11).

Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan pe­rintah pembongkaran namun tidak diindahkan. Pa­salnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah. “Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat men­dirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela pembongkaran.

Dia menjelaskan, pe­nertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dae­rah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewe­nangan memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin. “Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, pe­nyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan itu juga dapat di­kenakan sanksi hukum. “Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangu­nan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang me­lintas di lokasi pembong­karan, Ryan (35), mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Pemko Payakumbuh.

Menurutnya, kebe­ra­daan bangunan liar kerap membuat kawasan tersebut terlihat semrawut bah­­kan bisa membahayakan pengguna jalan. “Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran tersebut menjadi perha­tian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan munculnya bangunan liar di atas lahan pemerintah. Selain mengganggu ke­indahan, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang. Dengan langkah ini, kata Muslim, pemerintah daerah menegaskan komitmennya men­jaga ke­tertiban tata ruang Kota Payakumbuh. “Pesannya jelas, jangan coba-coba menantang a­tu­­ran, karena setiap pela­nggaran pasti berujung tindakan,” pungkasnya. (uus)