BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi menyerahkan sertipikat tanah pengganti kepada warga yang terdampak kebakaran di Kelurahan Birugo. Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, pada Jumat (14/11).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menyampaikan rasa duka atas musibah kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga. Ia menjelaskan bahwa BPN segera melakukan langkah cepat berupa pendataan dan verifikasi setelah menerima laporan bahwa beberapa sertipikat tanah milik warga turut terbakar.
Dari hasil verifikasi, BPN menemukan dua sertipikat yang hangus dan satu sertipikat lainnya masih dapat diselamatkan. Dua sertipikat yang hangus langsung diterbitkan kembali sebagai pengganti, sementara satu sertipikat lainnya harus melalui proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena dokumen pendukungnya tidak lengkap.
“BPN Kota Bukittinggi bergerak cepat melakukan verifikasi, validasi data, serta memproses penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan berpihak kepada masyarakat korban bencana,” ungkap Isman Yandri.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota, Emil Achir, mengapresiasi kesigapan BPN dalam membantu warga yang menjadi korban kebakaran. Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN dan seluruh jajarannya yang telah menunjukkan kepedulian dan respon cepat. Bantuan ini bukan hanya penting bagi korban yang kehilangan harta benda, tetapi juga memberikan ketenangan karena hak atas tanah mereka kembali memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemko Bukittinggi bersama jajaran terkait telah turun ke lapangan sejak awal kejadian untuk memastikan bantuan dan pendampingan diberikan sesuai kebutuhan warga. (pry)






