SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu setelah menggerebek salah satu rumah di kawasan Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Taufik, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lintah Bara segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu. Mereka kedapatan transaksi jual beli sabu. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sawahlunto,” ujar AKP Taufik dalam keterangan resminya, Kamis (13/11).
Dijelaskan AKP Taufik, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Taufik.
AKP Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif. Perang terhadap narkoba tidak boleh kendor karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolres Sawahlunto, AKBP.Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambah AKP Taufik.(pin)






