Kompol Bustanul mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online),” ujarnya.
Dengan program Asatacita, kata Kompol Bustanul, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (rul)












