“Meski diguyur hujan lebat, penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku Mamat mengakui terlibat dalam aksi perampokan yang menggasak satu telepon seluler (ponsel) iPhone 16 Pro Max 256 GB, gelang emas seberat 25 gram dan gelang emas 7 gram,” tegas dia.
AKP Nedrawati menegaskan, seluruh tindakan dilakukan pelaku dengan kekerasan, sehingga korban mengalami kerugian material dan trauma psikologis. Setelah diamankan, Mamat langsung diterbangkan ke Sumbar lalu dibawa ke Polres Padangpariaman.
“Dari penangkapan pelaku Mamat, kami juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga kini, kami sedang menelusuri apakah tersangka ini beraksi sendirian atau ada pihak lain yang membantu,” tutur AKP Nedrawati.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya jejak digital dalam penegakan hukum. Aktivitas daring pelaku justru mempercepat kerja petugas dalam menemukan keberadaan pelaku yang kerap berpinda-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
“Terhadap pelaku kita jera Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban curas,” pungkasnya. (*)












