PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang pria yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan sadis yang melancarkan aksinya di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padangpariaman, berhasil diringkus Polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial FRE alias Mamat (27) ini diciduk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman di tempat persembunyiannya di kediaman kerabatnya di Curugsawer, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu sore (12/11).
Keberadaan Mamat yang telah membawa kabur iPhone 16 Pro Max dan perhiasan emas 32 gram milik korbannya ini diketahui setelah Polisi melihat pelaku melakukan siaran langsung pada media sosial TikTok. Setelah ditangkap, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, membenarkan bahwa operasi penangkapan dilakukan atas laporan korban. Siaran langsung di TikTok menjadi petunjuk penting bagi petugas yang telah lama memantau pergerakan Mamat, usai ia ditetapkan sebagai buronan dalam kasus curas.
“Begitu kami mendeteksi aktivitas tersangka melalui siaran langsung di TikTok, tim segera bergerak menuju lokasi. Setiba di wilayah Banten, cuaca memang tidak mendukung, tetapi anggota di lapangan tetap melaksanakan tugas dengan cepat dan hati-hati,” kata AKP Nedrawati kepada wartawan, Kamis (13/11).
Dijelaskan AKP Nedrawati, operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Tim yang terdiri dari Aiptu Hendri Haryono, Brigpol Govin Kurniawan, Brigpol Fandra Andika Pratama, dan Bripda Fadli Hermansyah langsung mengepung area tempat pelaku bersembunyi.
“Meski diguyur hujan lebat, penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku Mamat mengakui terlibat dalam aksi perampokan yang menggasak satu telepon seluler (ponsel) iPhone 16 Pro Max 256 GB, gelang emas seberat 25 gram dan gelang emas 7 gram,” tegas dia.
AKP Nedrawati menegaskan, seluruh tindakan dilakukan pelaku dengan kekerasan, sehingga korban mengalami kerugian material dan trauma psikologis. Setelah diamankan, Mamat langsung diterbangkan ke Sumbar lalu dibawa ke Polres Padangpariaman.
“Dari penangkapan pelaku Mamat, kami juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga kini, kami sedang menelusuri apakah tersangka ini beraksi sendirian atau ada pihak lain yang membantu,” tutur AKP Nedrawati.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya jejak digital dalam penegakan hukum. Aktivitas daring pelaku justru mempercepat kerja petugas dalam menemukan keberadaan pelaku yang kerap berpinda-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
“Terhadap pelaku kita jera Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban curas,” pungkasnya. (*)






