Kompol Yasin menuturkan, warga sempat menahannya, kemudian menyerahkan pelaku ke kepolisian bersama ponsel yang dicuri dan motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi, RS merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Apar, Kelurahan Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai,” tutur dia.
Kompol Yasin menambahkan, pelaku sudah diamankan oleh masyarakat ketika tim tiba di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RS mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kami menjerat RS dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (brm)
















