“Saat ditangkap, R sudah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabai di Pasar Gadut, Kecamatab Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota,” tutur dia.
Iptu Andrio menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp 800 ribu dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadinya.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh tersangka tindak pidana menjalani proses hukum hingga ke meja peradilan. Kami berkomitmen untuk terus memburu pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” katanya.
Tersangka R kini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian yang sama. (*)













