PAYAKUMBUH, METRO–Hampir dua tahun menjadi buronan, seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Payakumbuh atas kasus pencurian cabai berhasil diringkus saat berjualan ikan di kawasan Pasar Ibuh Blok Timur, Kamis (13/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial R (45), warga Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, tak bisa lagi mengelak dan hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya. Namun, cabai hasil curiannya itu sudah dijual pelaku di pasar setahun yang lalu.
Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar mengatakan bahwa terduga pelaku R berprofesi sebagai pedagang ikan di pasar tersebut. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian cabai yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana,” kata Iptu Andrio kepada wartawan, Kamis (13/11).
Dijelaskan Iptu Andrio, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaannya.













