Saksi dari Tergugat, Hendro Kusbianto yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos dari 2018 hingga sekarang juga menyampaikan tidak ada utang apapun kepada Rida K Liamsi.
“Ketika ditanyakan di persidangan, saksi menjawab tidak ada utang gaji, tantiem atau pesangon atas nama Penggugat. Di neraca perusahaan tidak ada utang itu,” jelas Andi.
PH Rida: Kami Berencana Banding
Menanggapi putusan majelis hakim atas gugatan kliennya, Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Pihaknya berencana naik banding.
“Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin ungkap masalah ini menjadi terang, karena memang diakui ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11/2025).
Untuk upaya hukum banding ini, sebut Parlindungan, ia akan segera berkomunikasi dengan kliennya untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil.
Pihaknya masih punya waktu lapang untuk mengajukan banding. Terkait putusan gugatan tersebut Parlindungan menambahkan, seharusnya gugatan itu sudah dinilai lengkap. Baik syarat dalam gugatan, apa yang didalil-dalilkan dan apa yang dituntut.
Hingga pihaknya tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Dalam fakta persidangan juga jelas, terungkap baik dari saksi-saksi bahwa seolah-olah ada hak-hak Pak Rida yang harus diberi Riau Pos. Itu sudah terungkap. Tapi Riau Pos tidak memiliki kemampun, yang dalam persidangan disebut dalam keadaan tidak baik-baik saja keuangannya,” kata Parlindungan. Maka dari itu, Parlidungan yakin, kliennya akan melakukan banding.(*)












