PEKANBARU, METRO–Gugatan perdata Rida K Liamsi berupa uang sebesar Rp22 miliar kepada Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan gugatan ini menerima eksepsi 11 tergugat.
Hal ini sesuai tertuang pada Putusan PN Pekanbaru dengan 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e court pada Senin, 10 November 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH didampingi hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam lembar putusannya mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan XI. Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Sedangkan dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp888 ribu.
Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, Anang Yuliardy dan kawan-kawan menyatakan putusan itu sudah tepat.
“Alhamdulillah. Dalam perkara gugatan perdata ini, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin.
Dalam gugatan perdata terserbut, Rida K Liamsi menyebutkan tidak menerima gaji dari tahun 2012-2017 sebesar Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar. Kerugian immaterial digugat sebesar Rp100 miliar.
Selain dokumen yang dijadikan sebagai bukti-bukti dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, justru memperkuat dalil para Tergugat.
Saksi yang dihadirkan oleh Pengugat adalah Ardiansyah yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos periode 2011-2017. Saksi lainnya adalah Sutrianto yang pernah menjabat sebagai Direktur Riau Pos dan juga Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Group.
“Keduanya mengatakan bahwa gaji Penggugat sudah dibayarkan semuanya,” kata Andi.













