PADANG, METRO–Satgas Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan dari PT PLN, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang bidang Penerangan Jalan Umum (PJU), P2TL, Satpol-PP, serta TNI dan Polri, menggelar razia terhadap pemanfaatan PJU oleh masyarakat, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Samudera, Pantai Padang, Rabu (12/11) malam.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggunaan listrik ilegal oleh masyarakat.
Dalam pengawasan tersebut, didapatkan sebuah tindakan pencurian listrik dari pedagang yang berjualan di depan kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Dimana arus listrik diambil secara ilegal dari kabel induk milik PLN tanpa meteran.
“Sesuai pengawasan, kita temui pencurian arus listrik yang digunakan oleh beberapa pedagang untuk penerangan tempat usahanya, tanpa menggunakan meteran yang diambil langsung dari kabel induk yang ada di tiang PLN,” kata Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi saat pengawasan.
Selanjutnya, tim satgas menyita barang bukti berupa kabel-kabel yang digunakan dalam aksi pencurian arus listrik tersebut, selain kabel, tim juga menyita stop kontak yang digunakan untuk membagi arus listrik yang diletakkan di pohon pinus.
“Tentu saja kebocoran ini sangat merugikan negara maupun PLN, dimana arus yang digunakan tidak terhitung melalui meteran. Selain itu pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggunaan listrik tentu hilang,” jelasnya.
Katanya, Pemko Padang tentunya sangat menyambut baik bagi masyarakat yang mau berwirausaha, tetapi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak melakukan pencurian listrik.
Pantauan POSMETRO di lapangan, saat tim tiba di lokasi, pedagang yang diduga melakukan pencurian listrik tersebut langsung mematikan semua penggunaan listrik, selain itu terlihat jelas terdapat pengunjung yang sedang nongkrong di sana, yang menandakan bahwa warung atau kafe tersebut sedang beroperasi.
Selain itu, terlihat seseorang yang tengah menggulung kabel listrik dari tempat usaha tersebut ke bawah tiang lampu penerangan jalan yang ada di tengah jalan.
Ditambahkan Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa Bapenda akan terus melakukan pengawasan ditempat-tempat yang dicurigai melakukan pencurian listrik.
“Razia pengawasan tersebut dilakukan bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi adalah sebagai bentuk pengawasan aktif dari satgas pendapatan Kota Padang. Dan memastikan bahwa pajak PBJT tenaga listrik ini digunakan secara benar dan tidak disalah gunakan,” ungkapnya.
Sementara Senior officer kinerja transaksi energi listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta, mengatakan pihaknya akan memproses temuan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami akan membuat berita acara sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan yang selanjutnya akan diproses berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku. Untuk pelaku belum kami temukan, namun kami telah mengamankan barang bukti berupa kabel, stop kontak,” katanya. (brm)






